KEANGGOTAAN

  1. Perpanjangan KTA Paralegal hanya diperuntukan bagi anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota Paralegal PUMI; dan (ii) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PUMI.
  2. Jadwal Perpanjangan KTA  Paralegal akan di update melalui website PUMI
  3. Formulir Perpanjangan KTA Paralegal dapat diperoleh di situs https://www.pumi.or.id/ atau Sekretariat DPP/DPD PUMI di seluruh Indonesia.
  4. Formulir Perpanjangan KTA  Paralegal yang telah diisi berikut Lampirannya harus diserahkan melalui Sekretariat DPP PUMI di wilayah domisili Anggota terdaftar.
  5. Lampiran Perpanjangan KTA Paralegal, yaitu:
    • Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara anggota yang dikeluarkan oleh DPP PUMI;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Perpanjangan KTA Paralegal. Dalam bukti setoran harus dicantumkan “Nama Anggota dan NIA”;
    • Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
    • Membayar biaya peranjangan KTA sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) 
    • Keseluruhan biaya dibayarkan melalui transfer bank ke DPP PUMI BANK MANDIRI 142-00-0942000-0 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA ATAU BANK BNI 1420009009 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA
  1. Perpanjangan KTA  LBH hanya diperuntukan bagi anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota LBH PUMI; dan (ii) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PUMI.
  2. Jadwal Perpanjangan KTA  LBH akan di update melalui website PUMI
  3. Formulir Perpanjangan KTA LBH dapat diperoleh di situs https://www.pumi.or.id/ atau Sekretariat DPP/DPD PUMI di seluruh Indonesia.
  4. Formulir Perpanjangan KTA  LBH yang telah diisi berikut Lampirannya harus diserahkan melalui Sekretariat DPP PUMI di wilayah domisili Anggota terdaftar.
  5. Lampiran Perpanjangan KTA  LBH, yaitu:
    • Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara anggota yang dikeluarkan oleh DPP PUMI;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Perpanjangan KTA LBH. Dalam bukti setoran harus dicantumkan “Nama Anggota dan NIA”;
    • Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
    • Membayar biaya peranjangan KTA sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
    • Keseluruhan biaya dibayarkan melalui transfer bank ke DPP PUMI BANK MANDIRI 142-00-0942000-0 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA ATAU BANK BNI 1420009009 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA
  1. Perpanjangan KTA Advokat hanya diperuntukan bagi Advokat (i) yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PUMI; dan (ii) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PUMI.
  2. Jadwal Perpanjangan KTA Advokat akan di update melalui website PUMI
  3. Formulir Perpanjangan KTA Advokat dapat diperoleh di situs https://www.pumi.or.id/ atau Sekretariat DPP/DPD PUMI di seluruh Indonesia.
  4. Formulir Perpanjangan KTA Advokat yang telah diisi berikut Lampirannya harus diserahkan melalui Sekretariat DPP PUMI di wilayah domisili Advokat terdaftar.
  5. Lampiran Perpanjangan KTA Advokat, yaitu:
    • Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh DPP PUMI;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Perpanjangan KTA Advokat. Dalam bukti setoran harus dicantumkan “Nama Advokat dan NIA”;
    • Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
    • Membayar biaya peranjangan KTA sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
    • Keseluruhan biaya dibayarkan melalui transfer bank ke DPP PUMI BANK MANDIRI 142-00-0942000-0 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA ATAU BANK BNI 1420009009 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA

Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Pembela Umum Indonesia (PUMI) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi yang bekerjasama dengan PUMI atau institusi yang mendapat persetujuan dari PUMI.

Persyaratan umum mengikuti UPA:

1.      Warga Negara Indonesia;

2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:

a.      Fotokopi KTP;

b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;

c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;

d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;

e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

 

Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.

  1. Penulisan formulir menggunakan huruf capital
  2. Penulisan nama dilakukan sesuai ijazah / akta kelahiran
  3. Formulir disampaikan dalam map merah dengan menyerahkan :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku 2 (dua) lembar;
  2. Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, 1 lembar masing-masing ukuran di temple pada formulir pendaftaran ;
  3. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau fotokopi ijazah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) lembar
  4. Membayar biaya Pendaftaran sebesar Rp 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) *sudah termasuk Buku Panduan Memberikan Bantuan Hukum / Anggota LBH
  5. Keseluruhan biaya dibayarkan melalui transfer bank ke DPP PUMI BANK MANDIRI 142-00-0942000-0 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA ATAU BANK BNI 1420009009 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA
  1. Penulisan formulir menggunakan huruf capital
  2. Penulisan nama dilakukan sesuai ijazah / aktakelahiran
  3. Formulir disampaikan dalam map merah dengan menyerahkan :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku 2 (dua) lembar;
  2. Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, 1 lembar masing-masing ukuran di temple pada formulir pendaftaran ;
  3. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau fotokopi ijazah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) lembar
  4. Membayar biaya Pendaftaran sebesar Rp250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
  5. Membayar biaya Pendidikan sebesar Rp3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) *sudah termasuk UU No.18 Tahun 2003 dan buku kode etik
  6. Keseluruhan biaya dibayarkan melalui transfer bank ke DPP PUMI BANK MANDIRI 142-00-0942000-0 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA ATAU BANK BNI 1420009009 An. YAYASAN PEMBELA UMUM INDONESIA
Scroll to Top