TENTANG PUMI

Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) berdiri karena adanya Keprihatinan Para Advokat dan Para Pemimpin yang melihat berbagai persoalan yang ada dan carut marutnya berbagai hal baik di dalam bidang penegakkan hukum oleh aparat penegak hukum dan juga aparat pemerintahan, di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Hukum serta dalam hal Organisasi Advokat. Oleh sebab itu PUMI bertekad dan berkomitmen untuk menyatukan visi misi bersama seluruh Keluarga Besar Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia untuk melangkah kedepan dan terus berpartisipasi melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia ini

PUMI (Pembela Umum Indonesia) adalah Wadah Profesi Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Akte Pendirian No.6 yang dibuat oleh Notaris H. Ahmad Salis, S.H., tertanggal 9 Desember 2021 dan telah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.0039416.AH.01.12 tertanggal 9 Desember 2021 dan telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 100, tambahan Berita Negara Republik Inonesia No.004571 tertanggal 14 Desember 2021.

VISI PUMI

Menjadi Wadah Profesi Advokat yang Unggul dan Profesional, serta dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokat, sehingga dapat memberikan Kontribusi Positif bagi Perkembangan dan Penegakkan Hukum dan Keadilan di Indonesia.

MISI PUMI

  • Memperkuat rasa Persatuan dan Kesatuan solidaritas antar Anggota dan
    Advokat.
  • Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan Anggota dan Advokat.
  • Melakukan Pengawasan, dan Perlindungan terhadap Anggota yang mendapat Kriminalisasi.
  • Memberikan Bantuan dan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat serta memberikan Kontribusi Positif bagi Penegakkan Hukum dan Keadilan di Indonesia.
  • Meningkatkan Solidaritas dan Sinergitas dengan lnstansi Penegak Hukum yang bertujuan untuk Menciptakan Penegakkan Hukum don Keadilan di lndonesia.
  • Mendukung Program-Program Pemerintah dan Penegak Hukum dalam melakukan perbaikan Penegakkan Hukum di Indonesia.
Scroll to Top