Legalitas Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia / PUMI
Organisasi Profesi Advokat PUMI adalah Organisasi Avokat yang sah dan berbadan hukum , telah terbentuk berdasarkan Akte Pendirian No.6 yang dibuat oleh Notaris H.Achmad Salis, S.H. tertanggal 9 Desember 2021 dan telah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.0039416.AH.01.12 tertanggal 9 Desember 2021 dan telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 100, tambahan Berita Negara Republik Inonesia No.004571 tertanggal 14 Desember 2021.